Rabu, 17 April 2013

Nilai Uang


  1. 1. Nilai Nominal
Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera/tertulis pada setiap mata uang yang bersangkutan
  1. 2. Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik uang adalah nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang.
  1. 3. Nilai Riil
Nilai riil uang adalah nilai yang dapat diukur dengan jumlah barang dan jasav yang dapat ditukar dengan uang itu
Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang
juga dikenal dengan produk-produk bank.
  1. Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif). Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut:
1)    Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
2)    Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
3)    Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
4)    Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktuwaktu.
5)    Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
6)    Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
  1. Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
1)      Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
2)      Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
3)      Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
4)      Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
5)      Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli suratsurat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
  1. Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut.
1)      Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antar daerah atau antar negara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
2)      Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
3)      Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
4)      Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
5)      Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
6)      Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
7)      Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.

Fungsi Turunan Uang


Fungsi turunan uang sebagai berikut.

    Uang sebagai alat pembayaran

Sebagai alat pembayaran, apabila uang digunakan untuk melunasi kewajiban. Contoh: penggunaan uang untuk membayar utang, membayar rekening listrik, membayar pajak, dan membayar uang sekolah.

    Uang sebagai alat untuk menabung

Keadaan keuangan seseorang kadang tidak tetap. Suatu hari mempunyai kelebihan uang, dan di waktu yang lain kekurangan uang untuk pembayaran tertentu. Di waktu ada kelebihan uang, kalian dapat menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang, dan sebelum digunakan dapat kalian tabung terlebih dahulu.

    Uang sebagai pemindah kekayaan  Jika orang tua kalian mempunyai tanah di desa, padahal orang tua kalian tersebut tinggal di kota karena bekerja; tanah yang di desa dapat dijual untuk membeli tanah di kota untuk tempat tinggal. Dengan begitu, orang tua kalian tidak perlu mengontrak rumah, melainkan tinggal di rumah sendiri. Dalam hal ini, uang berfungsi sebagai pemindah kekayaan bagi orang tua kalian, yaitu memindahkan kekayaan yang berupa tanah.
    Uang sebagai pembentuk/penimbun kekayaan Uang dapat digunakan untuk membentuk kekayaan. Kalian dapat menabung sedikit demi sedikit untuk persiapan melanjutkan kuliah nanti. Setiap ada kenaikan  jumlah tabungan (hal-hal lain dianggap tetap), maka kekayaan kalian tersebut bertambah. Tambahan kekayaan tersebut pada dasarnya merupakan pembentuk/penimbun kekayaan.
    Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi Uang dapat merangsang seseorang untuk melakukan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, uang berfungsi sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi masyarakat. Benarkah demikian? Ya, karena demi uang banyak orang bekerja keras setiap harinya. Sebaliknya, orang lebih mudah melakukan kegiatan ekonomi jika ia mempunyai modal.

Selasa, 16 April 2013

Jenis Uang



Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis.
  1. Berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang, uang dibedakan menjadi  sebagai berikut.
    1. Uang logam, yaitu uang yang dibuat dari logam, contohnya uang Rp25,00, Rp50,00, Rp100,00. Uang tersebut dapat dibuat dari emas, perak, tembaga, atau nikel dengan bentuk dan kadar berat tertentu serta dengan ciri-ciri tertentu pula untuk menghindari pemalsuan. Ciri-ciri tersebut diumumkan oleh pemerintah agar diketahui masyarakat.
    2. Uang kertas, yaitu uang yang dibuat dari kertas, contohnya uang Rp500,00, Rp1.000,00, Rp5.000,00, Rp10.000,00, Rp20.000,00 Rp50.000,00, Rp100.000,00. Uang tersebut dibuat dengan kertas khusus supaya sulit dipalsukan.
  1. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi:
    1. Uang kartal (kepercayaan) yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di negara kita terdiri atas uang logam dan uang kertas.
    2. Uang giral (simpanan di bank) yaitu dana yang disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
  1. Berdasarkan nilainya, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.
  2. Uang bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang bernilai penuh terbuat dari logam.
  3. Uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih rendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang tidak bernilai penuh terbuat dari kertas.